kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Kantongi Nama Calon Gubernur BI, DPR Beberkan Kriteria Pengganti Perry Warjiyo


Selasa, 21 Februari 2023 / 16:18 WIB
Jokowi Kantongi Nama Calon Gubernur BI, DPR Beberkan Kriteria Pengganti Perry Warjiyo
ILUSTRASI. Presiden Jokowi telah mengantongi sejumlah nama untuk menjadi calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023 - 2028.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengaku telah mengantongi sejumlah nama untuk menjadi calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023 - 2028. 

Calon-calon tersebut yang nantinya menggantikan Gubernur BI Perry Warjiyo yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2023. 

Jokowi akan segera memberikan nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)

Telah beredar sejumlah nama orang-orang kondang RI yang berpotensi menduduki kursi gubernur BI. 

Berdasarkan sumber Kontan.co.id, nama-nama tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. 

Baca Juga: Filianingsih Hendarta Ditetapkan Sebagai Deputi Gubernur BI Terpilih

Beredar juga nama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, hingga Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti masuk jadi calon Gubernur BI. 

Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga sebelumnya pernah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden hanya bisa mengusulkan maksimal tiga orang calon Gubernur BI. 

Presiden akan mengajukan usulan nama tersebut dengan melayangkan Surat Presiden kepada DPR RI maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI berakhir. 

Selanjutnya, DPR berhak menyutujui atau menolak usulan calon tersebut, paling lambat 1 bulan sejak usulan nama diterima. 

Eriko menambahkan, siapapun nama yang nantinya diusulkan oleh Jokowi, ia pasti sudah mempertimbangkan calon terbaik dari yang terbaik. 

Saat ditanya soal kriteria Gubernur BI yang dicari oleh DPR, Eriko mengatakan yang dicari adalah orang yang berkapasitas mendekati sempurna. Mengingat, tantangan global tak mudah. 

"Gubernur BI nanti tantangannya tidak mudah. Ada perang geopolitik, belum lagi pelemahan ekonomi dunia dan dugaan resesi, inflasi, juga perubahan suku bunga," terang Eriko belum lama ini.

Baca Juga: Soal Kandidat Gubernur BI, Komisi XI DPR: Tunggu Surat dari Presiden

Nama yang nanti diajukan oleh Jokowi harus orang yang mumpuni dan memiliki kapasitas untuk menghadapi tantangan global. 

Dengan kata lain, orang ini harus bisa meracik kebijakan moneter yang tepat dalam menghadapi ketidakpastian global, sehingga ketahanan ekonomi Indonesia tetap kuat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×