Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Yulmanizar mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang yang diterima Angin dan Dadan. Ia bilang commitment fee dipotong 10% oleh konsultan pajak Agus Susetyo. Sisanya diserahkan kepada Wawan dan Alfred yang juga merupakan tim pemeriksa pajak untuk diserahkan ke atasan.
"Saya ngga tau karena saya serahkan pak Wawan dan pak Alfred," ujar Yulmanizar.
Sebelumnya, terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar untuk pengurusan pajak.
Suap itu melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan. Antara lain, Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama.
Selanjutnya: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News