kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar


Senin, 04 Oktober 2021 / 20:53 WIB
Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar
ILUSTRASI. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji . Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Yulmanizar mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang yang diterima Angin dan Dadan. Ia bilang commitment fee dipotong 10% oleh konsultan pajak Agus Susetyo. Sisanya diserahkan kepada Wawan dan Alfred yang juga merupakan tim pemeriksa pajak untuk diserahkan ke atasan.

"Saya ngga tau karena saya serahkan pak Wawan dan pak Alfred," ujar Yulmanizar.

Sebelumnya, terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar untuk pengurusan pajak.

Suap itu melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan. Antara lain, Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama.

Selanjutnya: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×