kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.660   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.601   52,09   0,61%
  • KOMPAS100 1.190   7,97   0,67%
  • LQ45 856   4,71   0,55%
  • ISSI 304   1,01   0,33%
  • IDX30 441   1,72   0,39%
  • IDXHIDIV20 510   3,46   0,68%
  • IDX80 133   0,77   0,58%
  • IDXV30 139   0,98   0,71%
  • IDXQ30 140   0,70   0,51%

Kasus suap pajak, bos EKP dituntut 4 tahun


Senin, 03 April 2017 / 19:10 WIB
Kasus suap pajak, bos EKP dituntut 4 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terdakwa dugaan kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) ini dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pasal yang dituntutkan jaksa ialah pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. "Menuntut supaya terdakwa terbujti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan alternatif pertama," ucap jaksa Ali Fikri hari ini, Kamis (3/4).

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Mohan tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Mohan juga dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya dalam sektor perpajakan.

Selain itu, fakta hukum yang diperoleh jaksa dalam persidangan menunjukkan bahwa Mohan terbukti menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Mohan memberikan Handang sebesar US$ 148.500.

Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari sebagian uang hasil kesepakatan antara Handang dan Mohan yang totalnya sekitar Rp 6 milyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×