Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Terdakwa dugaan kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) ini dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pasal yang dituntutkan jaksa ialah pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. "Menuntut supaya terdakwa terbujti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan alternatif pertama," ucap jaksa Ali Fikri hari ini, Kamis (3/4).
Sebagai pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Mohan tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Mohan juga dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya dalam sektor perpajakan.
Selain itu, fakta hukum yang diperoleh jaksa dalam persidangan menunjukkan bahwa Mohan terbukti menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Mohan memberikan Handang sebesar US$ 148.500.
Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari sebagian uang hasil kesepakatan antara Handang dan Mohan yang totalnya sekitar Rp 6 milyar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News