kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus suap Emirsyah, KPK cegah 3 saksi ke LN


Jumat, 20 Januari 2017 / 20:47 WIB
Kasus suap Emirsyah, KPK cegah 3 saksi ke LN


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selain mencegah para tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang saksi.

Seperti diketahui, sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, beneficial owner Connaught International Pte Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura.

"Ada tiga orang saksi (yang juga dicegah), yaitu Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sellywati Raharja," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Jumat (20/1).

Permintaan cegah itu berlaku dari 16 Januari 2017 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK sangat memerlukan keterangan tiga orang itu dan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya tidak berada di luar negeri.

"Saksi yang dicegah ini saksi yang kita pandang keterangannya penting dan dalam penyidikan ini posisi masing-masing saksi nanti silakan dicek sendiri latar belakang saksi-saksi tersebut," imbuh mantan aktivis ICW ini.

Salah satu saksi, yakni Hadinoto Soedigno, merupakan Direktur Operasional Citilink yang pada awal bulan ini mengundurkan diri setelah muncul kasus pilot yang diduga mabuk.

KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1  jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×