kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Kasus suap Emirsyah, KPK cegah 3 saksi ke LN


Jumat, 20 Januari 2017 / 20:47 WIB
Kasus suap Emirsyah, KPK cegah 3 saksi ke LN


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selain mencegah para tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang saksi.

Seperti diketahui, sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, beneficial owner Connaught International Pte Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura.

"Ada tiga orang saksi (yang juga dicegah), yaitu Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo, dan Sellywati Raharja," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Jumat (20/1).

Permintaan cegah itu berlaku dari 16 Januari 2017 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK sangat memerlukan keterangan tiga orang itu dan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya tidak berada di luar negeri.

"Saksi yang dicegah ini saksi yang kita pandang keterangannya penting dan dalam penyidikan ini posisi masing-masing saksi nanti silakan dicek sendiri latar belakang saksi-saksi tersebut," imbuh mantan aktivis ICW ini.

Salah satu saksi, yakni Hadinoto Soedigno, merupakan Direktur Operasional Citilink yang pada awal bulan ini mengundurkan diri setelah muncul kasus pilot yang diduga mabuk.

KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1  jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×