Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/1), membantah telah terlibat tindak pidana korupsi.
Meski begitu, dalam pernyataan yang diterima KONTAN, Emir bilang, ia akan mengikuti proses hukum. "Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerjasama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," tuturnya.
"Sepengetahuan saya selama menjadi direktur utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," imbuhnya.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIA) ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari perusahaan raksasa penyedia mesin pesawat, Roll Royce melalui benneficial owners Connaught International Pte Ltd.
"ESA diduga menerima suap dalam bentuk uang senilai € 1,2 juta dan US$ 180.000," kata Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK di kantornya, Kamis (19/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News