Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemkes mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk melakukan pencegahan penyakit menular terkait merebaknya kasus pneumonia misterius di China.
Kemkes telah mengeluarkan peringatan dan meminta semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai peningkatan kasus pneumonia misterius yang belum terdiagnosis di wilayah China bagian utara. WHO menginformasikan adanya tanda-tanda pneumonia yang belum terdiagnosis melalui ProMed sejak 22 November 2023.
Hingga saat ini, penyebab pasti dari penyakit pernapasan atau pneumonia misterius ini masih belum diketahui.
Namun, berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus masyarakat yang terinfeksi secara signifikan yakni sebesar 40 persen pada kasus mycoplasma pneumoniae.
Baca Juga: WHO Desak China Jelaskan Soal Wabah Pneumonia Anak, Ini Jawaban Beijing
Mycoplasma adalah penyakit yang umumnya menyebabkan infeksi pernapasan sebelum munculnya virus COVID-19.
Sejak Mei 2023, tercatat terjadi peningkatan kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak akibat mycoplasma pneumoniae tersebut.
Pada Oktober 2023, angka kesakitan akibat respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, dan influenza juga mengalami kenaikan, meskipun saat ini sudah mengalami penurunan.
Sebagai langkah antisipasi agar kasus ini tidak merebak di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia, pada tanggal 27 November 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: WHO Meminta China Memberi Rincian Informasi Terkait Wabah Pneumonia Misterius
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran pneumonia misterius dari China tersebut di Indonesia.
Dalam surat edaran itu, memerintahkan agar Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global, serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus dicurigai pneumonia.
Menkes juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang baik awak, personel, dan penumpang transportasi baik udara, laut dan darat di perbatasa, lalu alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit pneumonia misterius tersebut.
Maxi juga menyerukan kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus.
Baca Juga: RS China Kebanjiran Anak-Anak yang Terserang Pneumonia, Haruskah Waspada?
Ia meminta agar semua KKP melaporkan temuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui tautan https://skdr.surveilans.org, nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) 0877-7759-1097, atau email poskoklb@yahoo.com. Laporan juga harus disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae atau pneumonia misterius dari fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.
Terakhir, Direktur Jenderal Maxi meminta kerjasama semua pihak dalam meningkatkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai penyakit pneumonia misterius ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News