Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyebut proses hukum yang sedang dihadapi pengembangan Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) masih berjalan. Tetapi hal tersebut tidak terlalu berdampak kepada kelanjutan proyek pembangunan Meikarta.
Direktur Lippo Cikarang Yudhistura Rusli mengatakan, MSU tengah mempersiapkan proposal perdamaian, dipastikan proposal tersebut akan menjaga kepentingan semua pihak. Saat ini MSU sedang melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sampai saat ini pengembangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih berjalan dan MSU sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami optimistis proposal ini akan menjaga kepentingan semua pihak dalam proses ini," kata Yudhistira saat paparan publik secara virtual, Senin (14/12).
Kendati saat ini proses hukum masih berlangsung namun perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan dua distrik di mega proyek tersebut selambat-lambatnya pada awal tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Marketing sales Lippo Cikarang (LPCK) tembus Rp 1 triliun di November 2020
"Berdasarkan laporan MSU, saat ini tengah diselesaikan proyek Meikarta untuk distrik 1 dan 2. Untuk distrik 1 ada 28 tower yang sudah melakukan topping off. Dari situ sudah ada 200 unit hunian Meikarta yang sudah diserahterimakan kepada pembeli. Jadi sudah ada 200 unit yang di-handover sampai akhir tahun ini di distrik 1," terangnya.
Pembangunan distrik dua ini direncanakan akan dimulai pada awal tahun depan. Hingga saat ini telah dilakukan topping off beberapa tower yang ditargetkan seluruhnya sebanyak 23 tower dan sudah melakukan serah terima kepada konsumen sebanyak 200 unit dan diharapkan bisa menyelesaikan proyek Meikarta itu di akhir 2022 sampai awal 2023.
Pihaknya menegaskan akan melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai perjanjian pembelian.
Seperti diketahui, Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama terancam pailit. Gugatan pailit dilayangkan oleh PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Kepala Humas PT MSU Jefrey Rawis, mengatakan pengajuan PKPU ini tujuannya untuk restrukturisasi usaha. Pihaknya membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. Maka dari itu gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.
"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak dan berkomitmen untuk melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian," kata Jefrey.
Selanjutnya: Pengembang Meikarta mulai lakukan topping off di area Distrik 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News