kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kasus Novel Baswedan memasuki babak baru...


Jumat, 28 Februari 2020 / 05:02 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Novel Baswedan mungkin bisa sedikit bernapas lega. Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekarang akan memasuki babak baru. Yakni, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka selaku penyerang Novel, berinisial RK dan RB. Kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada 26 Desember 2019.

Diketahui, RK dan RB merupakan anggota kepolisian aktif. Setelah ditangkap, polisi kemudian menahan kedua tersangka dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menyusun berkas perkara. Berkas Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah berkas perkara rampung, penyidik kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Januari 2020.

Baca Juga: Novel Baswedan menilai janggal pemilihan waktu rekonstruksi penyiraman air keras

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Keesokan harinya, pada 16 Januari 2020, Kejati DKI menerima berkas tersebut. Namun setelah diteliti, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dua tersangka tersebut ke penyidik, pada 28 Januari 2020. Berkas dikembalikan karena jaksa berpandangan bahwa berkas tersebut memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.

Baca Juga: Soal motif tersangka penyerangan Novel Baswedan, ini jawaban Mabes Polri

"Pengembalian berkas tersangka RK (atau RM) dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Jokowi angkat bicara soal polemik penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan




TERBARU

[X]
×