Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Setahun setelah putusan kasasi, Kejaksaan Agung belum juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) dugaan pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dengan terdakwa Muchdi PR. Kejaksaan Agung mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.
Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan keputusan mengajukan PK tergantung dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung itu. “Kalau diperintahkan untuk dilimpahkan ke pengadilan kami akan limpahkan. Atau bisa juga deponeering,” kata Darmono kepada KONTAN, Selasa (19/10).
Pada 2009 lalu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Kejaksaan Agung. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari La Nyak Pa, Muchsin dan Valerine J. Krierkhoff menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.
Upaya PK terbuka lebar lantaran Kejaksaan mengaku sudah menemukan bukti baru yakni berupa data telepon antara Pollycarpus dan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR. Adanya rekaman pembicaraan itu diakui kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya jaksa telah mendakwa Muchdi sebagai aktor intelektual pembunuhan Munir. Sejauh ini sudah tiga orang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut yakni Pollycarpus, Indra Setiawan dan Rohainil Aini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News