Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Rabu (4/1) akhirnya membacakan tuntutan kepada tersangka Henry Surya,
Syahnan Tanjung, Jaksa Penuntut dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.
Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar .
Selanjutnya Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Hernry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.
Baca Juga: Setelah Ditunda, Korban KSP Indosurya Sepakat Kembali Hadir di Persidangan Besok
Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.
Sekadar catatan, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 rupiah.
Sebelumnya pada Selasa kemarin anggota KSP Indosurya yang juga korban merasa kecewa dengan proses peradilan investasi bermasalah KSP Indosurya.
Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang semula menjadwalkan sidang pada Selasa 3 Januari 2023 menunda pelaksanaan pembacaan tuntutan ini.
Sidang pada Selasa (3/1) yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB ditunda hingga pukul 15.00 WIB untuk membacakan penundaan sidang.
Meskipun demikian investor korban investasi bermasalah KSP Indosurya masih berharap mendapatkan keadilan dari majelis hakim.
Ismail, investor dan juga korban yang ditemui di ruang sidang Selasa (3/1) masih berharap aset yang telah disita oleh negara melalui kejaksaan agung tidak dikembalikan kepada koperasi atau disita oleh negara.
Mereka berharap aset itu dikembalikan kepada para korban KSP Indosurya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News