kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.312   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.401   56,35   0,77%
  • KOMPAS100 1.036   5,23   0,51%
  • LQ45 786   4,20   0,54%
  • ISSI 248   2,86   1,17%
  • IDX30 407   1,88   0,47%
  • IDXHIDIV20 471   3,90   0,84%
  • IDX80 117   0,71   0,61%
  • IDXV30 121   2,39   2,02%
  • IDXQ30 131   0,95   0,73%

Kasus korupsi Transjakarta segera ke pengadilan


Rabu, 14 Januari 2015 / 11:03 WIB
Kasus korupsi Transjakarta segera ke pengadilan
ILUSTRASI. Barbie adalah boneka yang diproduksi oleh perusahaan Amerika Serikat, Mattel. Photographer: JB Reed/ Bloomberg News.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dengan dua tersangka, yakni Udar Pristono dan Prawoto,  segera masuk ke pengadilan. Udar adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara Prawoto adalah mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT.

Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan, pada 12 Januari 2015, Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejasaan Agung sudah merilis surat yang menyatakan berkas penyidikan perkara kedua tersangka itu sudah lengkap alias P21. "Setelah dilakukan penelitian hasil penyidikannya, dinyatakan lengkap atau P21," kata Tony, Selasa (13/1).

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.  "Hari ini (kemarin), proses penyerahannya ke  kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" ujar Tony, Selasa (13/1).

Sebagai catatan, Udar dan Prawoto menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Mereka juga dianggap terlibat korupsi  pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×