Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dengan dua tersangka, yakni Udar Pristono dan Prawoto, segera masuk ke pengadilan. Udar adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara Prawoto adalah mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT.
Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan, pada 12 Januari 2015, Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejasaan Agung sudah merilis surat yang menyatakan berkas penyidikan perkara kedua tersangka itu sudah lengkap alias P21. "Setelah dilakukan penelitian hasil penyidikannya, dinyatakan lengkap atau P21," kata Tony, Selasa (13/1).
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Hari ini (kemarin), proses penyerahannya ke kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" ujar Tony, Selasa (13/1).
Sebagai catatan, Udar dan Prawoto menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Mereka juga dianggap terlibat korupsi pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News