Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto yang merupakan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim, Senin (17/7).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Jokowi Minta Menkominfo Utamakan Penyelesaian Program BTS
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Optimalkan Asset Recovery dalam Penanganan Kasus Korupsi
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Lalu, apabila dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (17/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News