kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus korupsi berjamaah DPRD kota malang, KPK periksa 5 tersangka


Jumat, 21 September 2018 / 10:44 WIB
Kasus korupsi berjamaah DPRD kota malang, KPK periksa 5 tersangka
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Jumat (21/9).

"Lima tersangka tersebut dipanggil untuk kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap DPRD malang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. Jumat (21/9).

Adapun lima nama tersebut adalah,Teguh Mulyono,Suparno Hadiwibowo, Choirul Amri, Abdul Hakim, dan Mulyanto.

Pada beberapa waktu yang lalu, KPK sudah menetapkan 22 tersangka terkait kasus tersebut pada Senin (3/9) lalu. Penetapan tersebut merupakan tahap ketiga.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono.

Lalu, pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×