kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Konawe Utara, KPK dalami soal kepemilikan tambang nikel Amran Sulaiman


Jumat, 19 November 2021 / 18:38 WIB
Kasus Konawe Utara, KPK dalami soal kepemilikan tambang nikel Amran Sulaiman


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan tambang nikel mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Amran Sulaiman terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan Amran sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi, antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati pada Jumat, (19/11/2021).

Sebelumnya KPK telah memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah di Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Panggil eks Mentan Amran Sulaiman, ini yang digali penyidik KPK

“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Ipi, Rabu (17/11/2021).

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara 2,7 Triliun, KPK Dalami Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×