Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK akan terus memantau aliran dana judi online. Tercatat, hingga saat ini lebih dari 300 rekening yang terkait dengan judi online telah dibekukan.
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9).
Ivan menyebut, PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun. Transaksi tersebut berasal dari hampir 122 juta transaksi terkait judi online.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis yang kita lakukan, tahun 2022 saja kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.
Baca Juga: Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 421 Rekening Senilai Rp 800 Miliar
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta PPATK terus berkoordinasi dan menyampaikan hasil analisis terkait judi online kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini agar APH dapat menindaklanjuti dan mendalami temuan PPATK terkait transaksi judi online tersebut.
Sebelumnya, dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Semua yang Promosikan Judi Online Melanggar Hukum
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan menyatakan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 24 Agustus 2022, Cara Perpanjang SIM Sejam Kelar
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, dan penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News