kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 421 Rekening Senilai Rp 800 Miliar


Minggu, 28 Agustus 2022 / 14:14 WIB
Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 421 Rekening Senilai Rp 800 Miliar
ILUSTRASI. Judi Online.? Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 421 Rekening Senilai Rp 800 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online di Indonesia. Tercatat, pada Januari hingga Agustus 2022, PPATK telah membekukan lebih dari 400 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online. 

“Dalam kurun waktu tahun 2022 kurang lebih 421 rekening telah kita hentikan terkait judi online. Total (nominal yang dihentikan) lebih (dari) Rp 800 miliar an,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan.co.id, Minggu (28/8).

Selain itu, lanjut Ivan, terdapat 721 rekening yang sedang PPATK hentikan terkait judi online. Ivan menyebut, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. 

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. 

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Semua yang Promosikan Judi Online Melanggar Hukum

Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan. 

Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat. 

Baca Juga: Bernilai Triliunan, Situs Judi Online Masih Mudah Diakses di Indonesia

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegas Ivan.

Lebih lanjut Ivan menerangkan, kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum. 

Ivan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Kominfo Klaim Telah Blokir 566.332 Konten Perjudian Sejak Tahun 2018

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri akan terus memberantas perjudian, baik judi online maupun judi konvensional/darat. Ia mengatakan, Polri akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait judi online.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs judi online yang masih beroperasi.

Listyo menyampaikan, Polri telah mengungkap 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Polri telah menetapkan 3.296 tersangka terkait perjudian. Terdiri dari 927 orang tersangka judi online dan 2.369 tersangka judi konvensional. 

Terkait isu konsorsium 303, Listyo menyebut, saat ini tengah proses pendalaman oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat mabes, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah judi online, judi darat yang masih nanti kemudian ada kegiatan. Jadi kalo itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot,” tegas Listyo.  

Baca Juga: Ratusan Triliun Rupiah Berputar di Judi Online dan Mengalir Sampai Jauh

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan menyatakan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. 

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. 

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, dan penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Baca Juga: Sejak 2019 hingga Sekarang, PPATK Laporkan 25 kasus Judi Online ke Penegak Hukum

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah.

Baca Juga: Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×