Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 24 Agustus 2022, Cara Perpanjang SIM Sejam Kelar
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, dan penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News