kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus jual beli vaksin Covid-19 libatkan 3 oknum PNS, raup Rp 271 jutaan


Sabtu, 22 Mei 2021 / 18:46 WIB
Kasus jual beli vaksin Covid-19 libatkan 3 oknum PNS, raup Rp 271 jutaan
ILUSTRASI. Vaksinasi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Dia mengaku, vaksin yang diperolehnya didapat dari KS dan IW. SW menyatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu. Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," bebernya.

Baca Juga: Oknum PNS terlibat penjualan vaksin Covid-19, Tjahjo: Mereka saya usulkan dipecat

Untuk mendapatkan vaksin, IW meminta secara lisan kepada SH. "Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ungkap IW saat ditanyai Panca.

Mengenai kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, polisi masih mendalaminya. “(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," papar Panca.

Raup Rp 271.250.000

Dari kegiatan vaksinasi ilegal ini, tersangka meraup ratusan juta Rupiah. "Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," terang Panca.

Kapolda Sumut menambahkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat. Panca mengimbau kepada masyarakat agar jangan khawatir soal vaksinasi, pasalnya pemerintah sudah menjamin bahwa warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.

"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," tandasnya. (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×