Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini yaitu IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); SH, ASN Dinas Kesehatan Sumut; dan SW, agen properti.
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Akan tetapi, vaksin Sinovac itu justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.
"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ujar Panca dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Sabtu (21/5): Tambah 5.296 kasus, tetap pakai masker
Bayar Rp 250.000
Para peserta vaksinasi ilegal diminta untuk membayar Rp 250.000. Mereka dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW.
Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta. Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta. Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.
"Dari hasil pendalaman kita SW selaku koordinator sudah melakukan kurang lebih 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," ucap Kapolda Sumut.
Pemberian vaksin dilakukan oleh IW sebanyak delapan kali dan KS sejumlah tujuh kali.
Vaksin didapat dari IW dan KS
SW menuturkan, awalnya dia ditanya oleh teman-temannya soal vaksin. "Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," sebutnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Dia mengaku, vaksin yang diperolehnya didapat dari KS dan IW. SW menyatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu. Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," bebernya.
Baca Juga: Oknum PNS terlibat penjualan vaksin Covid-19, Tjahjo: Mereka saya usulkan dipecat
Untuk mendapatkan vaksin, IW meminta secara lisan kepada SH. "Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ungkap IW saat ditanyai Panca.
Mengenai kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, polisi masih mendalaminya. “(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," papar Panca.
Raup Rp 271.250.000
Dari kegiatan vaksinasi ilegal ini, tersangka meraup ratusan juta Rupiah. "Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," terang Panca.
Kapolda Sumut menambahkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat. Panca mengimbau kepada masyarakat agar jangan khawatir soal vaksinasi, pasalnya pemerintah sudah menjamin bahwa warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.
"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," tandasnya. (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News