kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus e-KTP, KPK periksa tersangka dari Kemdagri


Kamis, 18 Februari 2016 / 11:55 WIB
Kasus e-KTP, KPK periksa tersangka dari Kemdagri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka, Kamis (18/2). 

Sejak tahun lalu, Sugiharto dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP). 

Kasus ini sudah lebih dari dua tahun ditangani KPK. 

"Hari ini, KPK periksa S (Sugiharto) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/2). 

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memeriksa Sugiharto sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. 

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi. 

Saat ini, KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara. 

Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. 

Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. 

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×