Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh Duta Palma Group terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memeriksa dua orang saksi kasus tersebut.
“AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma
Selain itu, Kejagung juga memeriksa TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.
Dalam tindak pidana korupsi, Kejagung menetapkan dua orang tersangka. Yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 s/d 2008. Serta Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara kasus tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Pengelolaan Lahan Duta Palma Rugikan Negara Rp 78 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News