kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Bea Cukai


Selasa, 02 Agustus 2022 / 15:34 WIB
Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Bea Cukai
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memeriksa AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus Duta Palma.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh Duta Palma Group terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memeriksa dua orang saksi kasus tersebut.

“AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma

Selain itu, Kejagung juga memeriksa TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.

Dalam tindak pidana korupsi, Kejagung menetapkan dua orang tersangka. Yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 s/d 2008. Serta Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara kasus tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Pengelolaan Lahan Duta Palma Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×