Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kejagung dalam tindak pidana korupsi, menetapkan dua orang Tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 dan SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group.
Kejagung menyampaikan, bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma
Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” ujar ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).
Baca Juga: Sejumlah Kasus Investasi Bodong Belum Terselesaikan, Apakah Investor Bakal Kapok?
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Burhanuddin menyebut, pemilik PT Duta Palma Group dalam posisi daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Adapun pemilik PT Duta Palma adalah Surya Darmadi. Diketahui bahwa Surya Darmadi terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News