Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Satuan Tugas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan dugaan pengaturan skor di Liga 3 ke tahap penyidikan. "Pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (27/12).
Argo menuturkan, laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. "(Kami) telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan telah melaksanakan mekanisme gelar perkara," ujar Argo.
Dugaan pengaturan skor tersebut dilaporkan seseorang berinisial LI yang merupakan manajer sebuah klub sepak bola di Jawa Tengah. Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh PY dan YM supaya klub yang dikelolanya dapat naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Argo mengatakan, kedua terlapor dapat dikenakan Pasal 378, 372, dan 209 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan suap. Polri dan Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Anti Mafia Bola yang terdiri dari 145 anggota. Pembentukan satgas itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018.
Pembentukan satgas itu didasari beberapa pernyataan dan masukan masyarakat lewat media online, cetak, dan televisi terkait isu pengurangan skor dalam pertandingan sepak bola. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 Naik ke Tahap Penyidikan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News