kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kasus Damayanti segera disidangkan


Rabu, 11 Mei 2016 / 19:09 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya saat ini sudah tahap II ( berkas limpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (11/4).

Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan tepatnya sidang perdana bakal di gelar.  Biasanya, sesuai dengan standar maka sidang bakal dibuka kurang dari 14 hari sejak berkas dilimpahkan.

Asal tahu saja, Damayanti ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sebesar Rp 3,28 miliar. Sesuai dalam dakwaan Abdul Khoir, uang suap tersebut untuk memuluskan Abdul mendapatkan seluruh proyek membangunan jalan di Ambon yang merupakan proyek aspirasi Komisi V DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×