kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Kasus Damayanti segera disidangkan


Rabu, 11 Mei 2016 / 19:09 WIB
Kasus Damayanti segera disidangkan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya saat ini sudah tahap II ( berkas limpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (11/4).

Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan tepatnya sidang perdana bakal di gelar.  Biasanya, sesuai dengan standar maka sidang bakal dibuka kurang dari 14 hari sejak berkas dilimpahkan.

Asal tahu saja, Damayanti ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sebesar Rp 3,28 miliar. Sesuai dalam dakwaan Abdul Khoir, uang suap tersebut untuk memuluskan Abdul mendapatkan seluruh proyek membangunan jalan di Ambon yang merupakan proyek aspirasi Komisi V DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×