kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Kasus Damayanti segera disidangkan


Rabu, 11 Mei 2016 / 19:09 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya saat ini sudah tahap II ( berkas limpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (11/4).

Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan tepatnya sidang perdana bakal di gelar.  Biasanya, sesuai dengan standar maka sidang bakal dibuka kurang dari 14 hari sejak berkas dilimpahkan.

Asal tahu saja, Damayanti ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sebesar Rp 3,28 miliar. Sesuai dalam dakwaan Abdul Khoir, uang suap tersebut untuk memuluskan Abdul mendapatkan seluruh proyek membangunan jalan di Ambon yang merupakan proyek aspirasi Komisi V DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×