kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Kasus Damayanti segera disidangkan


Rabu, 11 Mei 2016 / 19:09 WIB
Kasus Damayanti segera disidangkan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya saat ini sudah tahap II ( berkas limpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (11/4).

Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan tepatnya sidang perdana bakal di gelar.  Biasanya, sesuai dengan standar maka sidang bakal dibuka kurang dari 14 hari sejak berkas dilimpahkan.

Asal tahu saja, Damayanti ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Tunggal Windhu Utama Abdul Khoir sebesar Rp 3,28 miliar. Sesuai dalam dakwaan Abdul Khoir, uang suap tersebut untuk memuluskan Abdul mendapatkan seluruh proyek membangunan jalan di Ambon yang merupakan proyek aspirasi Komisi V DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×