kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 14 Februari 2022 Berkurang, Aturan Karantina dari Luar Negeri Dipotong


Selasa, 15 Februari 2022 / 07:46 WIB
Kasus Covid-19 14 Februari 2022 Berkurang, Aturan Karantina dari Luar Negeri Dipotong
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 14 Februari 2022 Berkurang, Aturan Karantina dari Luar Negeri Dipotong


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga hari Senin 14 Februari 2022 menunjukkan tanda perbaikan. Kasus Covid-19 hingga 14 Februari 2022 kembali turun dibandingkan sehari sebelumnya. Pemerintah bersiap melonggarkan aturan karantina dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat terdapat penambahan 36.501 kasus baru infeksi virus corona pada 14 Februari 2022. Dengan tambahan itu, total terkonfirmasi kasus Covid-19 di Indonesia per 9 Februari menjadi 4.844.279 kasus sejak pengumuman pandemi corona Maret 2020.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 hinga 14 Februari 2022 bertambah 13.338 orang sehingga menjadi sebanyak 4.323.101 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 hinga 14 Februari 2022 di Indonesia bertambah 145 orang menjadi sebanyak 145.321 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 14 Februari 2022 mencapai 375.857 kasus, bertambah 23.018 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada 14 Februari 2022 lebih kecil dibandingkan sehari sebelumnya. Satgas Covid-19 mencatat ada tambahan 44.526 kasus baru infeksi virus corona pada 13 Februari 2022. Pada Sabtu 12 Februari 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 55.209.

Dengan demikian, tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia ini sudah berlangsung selama dua kali sejak dominasi penyebaran varian Omicron akhir Januari 2022 lalu.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Aturan Dilonggarkan Seperti WFO Jadi 50%

Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan karantina dari luar negeri akan lebih longgar bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster.

Pelonggaran tersebut adalah waktu karantina dari luar negeri berkurang dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari. “Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” jelas Koordinator PPKM Jawa Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

PPLN yang sudah selesai karantina dari luar negeri diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina dari luar negeri tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN. “Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” tegasnya.

Pelonggaran aturan lain adalah terkait regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa Bali. “Pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jemaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya. Selain itu, Bandara Juanda juga akan menerima WNA dan WNI dari luar PMI (Pekerja Migran Indonesia). Bandara Ngurah Rai juga akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan. Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau layar (yacht),” tandasnya

Pelonggaran aturan karantina dari luar negeri mulai 1 Maret 2022

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (14/2/2022) juga menjelaskan pelonggaran aturan karantina dari luar negeri. "Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.

Namun, ia menambahkan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus melaksanakan tes PCR sebagai entry test dan exit test pada hari ketiga. "Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegas Sandiaga.

Jika aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19mulai membaik, serta masyarakat menunjukkan kepatuhan yang tinggi, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. "Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi, maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," lanjut dia.

Dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah mendapat vaksin dosis kedua sekaligus booster. Kebijakan ini diharapkan Sandiaga untuk menjadi acuan bagi para pelaku industri, khususnya pariwisata bahwa Indonesia telah menuju kebangkitan dan kepulihan ekonomi. "Tolong ini jadikan acuan dan pedoman bagi pelaku industri, bahwa we are heading into the right direction. Tapi tetap harus hati-hati," ujar Sandiaga.

Salah satu yang harus ditingkatkan adalah kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, ketidakpatuhan masyarakat terhadap prokes menjadi salah satu penyebab tingginya kasus Omicron di Indonesia. "Karena kami dapat laporan kalau tingkat prokes, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain-lain turun drastis jadi 50 persen. Oleh karena itu, pakai masker, rajin cuci tangan, dan tentunya jaga jarak," sambung Sandiaga.

Demikian informasi pelonggaran aturan karantina dari luar negeri dan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 14 Februari 2022. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×