kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi


Jumat, 03 November 2023 / 11:49 WIB
Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tim penyidik telah memanggil AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (AQ) sebagai tersangka.

Baca Juga: Dalami Peran di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Ini

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan (AQ) kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Kuntadi mengungkapkan, pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR.

Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU tindak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami apakah uang Rp 40 miliar dinikmati sendiri atau juga mengalir ke pihak lainnya.

"Ini masih kami dalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka untuk mempengaruhi penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal awal kami melakukan penyidikan (kasus BTS 4G Kominfo), masih harus kami dalami," jelas Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×