Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh orang advokat terkait penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ketujuh advokat tersebut akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
"Diperiksa sebagai saksi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (9/1).
Adapun tujuh advokat yang diperiksa KPK itu, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian, dan Muhammad Arfah.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor yang saat itu dijabat Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News