kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.407   55,00   0,34%
  • IDX 7.008   -99,87   -1,41%
  • KOMPAS100 1.017   -18,70   -1,80%
  • LQ45 779   -13,46   -1,70%
  • ISSI 229   -2,76   -1,20%
  • IDX30 404   -8,03   -1,95%
  • IDXHIDIV20 474   -8,93   -1,85%
  • IDX80 114   -2,04   -1,75%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,17   -1,64%

Kasus bermasalah, pengusaha hotel mengadu ke DPR


Senin, 15 November 2010 / 14:48 WIB
Kasus bermasalah, pengusaha hotel mengadu ke DPR
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di BNI Life


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seorang pengusaha hotel di Bali mengadu ke Komisi III DPR. Pengusaha tersebut menuding penanganan kasusnya diintervensi.

Rachmat Agung Leonardi, pengusaha hotel di Bali itu, bercerita dirinya telah dituding dalam dugaan penggelapan. Dugaan ini berawal ketika seorang pengusaha lain bernama Hari Budihartono akan membeli Hotel White Rose pada 2005 silam. Ketika itu, hotel berbintang tiga tersebut disita oleh Bank Permata.

Awalnya, Hari sudah berupaya membeli hotel tersebut namun gagal. Lalu, dia meminta bantuan Rachmat. Sebab, Rachmat pernah ditawari untuk membeli hotel tersebut. Harga hotel itu disepakati harga Rp 50 miliar. Hari pun sanggup menyediakan uang muka Rp 10 miliar.

Namun, pasca proses tersebut, Hari ternyata tidak memberikan sisa pembayaran. Sementara, untuk melanjutkan proses jual-beli, Rachmat mengaku harus berutang ke orang lain. Ia juga menggunakan sebagian keuntungan operasional hotel untuk menambah kekurangan dana pembelian. Hingga pada akhirnya, pada 20 Januari 2006, Rachmat harus melunasi seluruh kekurangan transaksi pembelian tersebut sendiri.

Setelah berhasil menguasai hotel itu, Hari malah meminta Rachmat menyerahkan hotel tersebut. Selain itu, pada 21 Februari 2008 lalu, Hari juga melaporkan Rachmat ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan. Mulai tanggal 30 April 2008, polisi menahan Rachmat selama 47 hari di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Namun, sampai masa penahanan habis, kasus tersebut tak kunjung naik tingkat. Kasus tersebut masih berstatus penyidikan di Bareskrim. Bahkan, sampai saat ini, kasus tersebut selalu gagal bila dilimpahkan ke kejaksaan. "Itu sudah 10 kali dilimpahkan ke kejaksanaan, tapi tidak pernah berhasil," ujar Rachmat, Senin (15/11).

Karena merasa dirugikan, Rachmat pun melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun, hasil investigasi ini juga tidak banyak membantu. Bareskrim tetap akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Atas pengaduan ini, anggota Komisi II DPR Sarifuddin Suding mengaku akan ikut mengawasi kasus tersebut. Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban Kapolri. "Saya kira, ada mafia hukum yang ikut bermain dalam kasus ini," kata Suding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×