Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut bisa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada hari ini, KPK melakukan operasi penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.
Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor ESDM, Ini Jawaban Menteri Arifin Tasrif
“Itu ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Ali enggan membeberkan identitas para tersangka itu. Ia juga tidak menjawab dengan gamblang ketika ditanya apakah jumlah tersangka dalam kasus ini 10 orang.
KPK baru akan mengumumkan identitas para pelaku, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perbuatan pidananya saat penyidikan dinilai cukup. “KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tsk dalam perkara ini,” ujar Ali.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM. Berdasarkan informasi yang Ali terima, penggeledahan disebut dilakukan masih berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News