kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Kasus AS, BW, dan Denny selesai setelah Lebaran


Jumat, 03 Juli 2015 / 09:44 WIB
Kasus AS, BW, dan Denny selesai setelah Lebaran


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku optimistis penanganan kasus hukum terhadap Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana akan selesai tidak lama setelah lebaran.

"Saya optimistis ketiganya bisa selesai tidak terlalu lama. Mungkin setelah lebaran bisa selesai," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/6).

Dia menjelaskan kasus Bambang Widjojanto sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap, tinggal dilakukan penyerahan berkas tahap kedua setelah lebaran.

Sementara kasus Abraham Samad masih ada kekurangan dalam keterangan saksi, dan jaksa merekomendasikan agar Polri mencari satu lagi tersangka.

"Untuk kasus Denny (Indrayana) sudah hampir selesai tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK," kata dia.

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus hukum.

Abraham Samad menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan "Rumah Kaca", sementara Bambang Widjojanto dituding mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa pilkada.

Denny Indrayana sendiri merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang terjerat kasus "Payment Gateway" atau sistem pembayaran online pembuatan paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×