kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Ahok masuk pengadilan dalam 1-2 pekan


Senin, 21 November 2016 / 18:13 WIB
Kasus Ahok masuk pengadilan dalam 1-2 pekan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepolisian ingin mempercepat proses penyidikan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polri pun menargetkan dalam dua pekan ke depan, berkas perkara dalam kasus itu rampung.

"Dalam waktu satu atau dua pekan akan diserahkan ke kejaksaan. Saya, Kapolri, menjamin hal itu kepada seluruh masyarakat," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Tito mengatakan, penyidikan kasus Ahok sudah mendekati tahap akhir. Pemeriksaan saksi dikebut sejak dimulainya penyidikan.

Polisi tidak perlu waktu panjang untuk proses penyidikan karena sebagian besar saksi sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

Dengan berjalannya proses ini, maka Tito meminta masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa menuntut proses hukum.

"Mengganggu masyarakat, akan kami tindak tegas," kata Tito.

Tito mengaku mendapatkan informasi bahwa aksi demonstrasi ini disusupi oleh penunggang kepentingan. Esensi unjuk rasa tak lagi hanya untuk menuntut proses hukum, tapi berbau politis.

"Apakah mengarah ke agenda tertentu untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Jelas di sana akan melanggar tindakan hukum," kata Tito.

Massa aksi 4 November 2016 rencananya akan kembali melakukan unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Mereka tak puas hanya dengan penetapan tersangka. Massa ingin Ahok segera ditahan.

Namun, kepolisian menganggap belum ada urgensi melakukan penahanan terhadap Ahok.

Berdasarkan hukum acara, tertera bahwa penahanan dilakukan jika memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Unsur tersebut antara lain adanya kekhawatiran untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, sejauh ini, penyidik menilai Ahok masih kooperatif. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×