Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (22/11) akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Ahok akan diperiksa di Mabes Polri, sama seperti pemeriksaan Ahok saat masih berstatus saksi.
"Sesuai jadwal besok yang bersangkutan diperiksa perdana sebagai tersangka. Besok jadwalnya pukul 09.00 di gedung utama Mabes Polri," ucap Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (21/11).
Polisi menganggap sudah melakukan hal yang tepat dengan memeriksa Ahok di gedung utama Mabes Polri, dibandingkan di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak apa-apa, kami menilai pemeriksaan paling tepat dilakukan di Mabes Polri," ucap Boy Rafli. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News