Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akhirnya bisa bernafas lega karena tak jadi dipailitkan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit operator halo-halo itu kemarin (21/11).
"Perkara kasasi antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika sudah diputus, dengan amar kabul kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (22/11) kepada wartawan. Artinya, putusan pailit sebelumnya tak berlaku.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan Telkomsel karena terbukti memiliki utang kepada Prima Jaya sebesar Rp 5,3 miliar. Selain itu Telkomsel juga dinilai terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu PT Extent Media Indonesia.
Dengan terkabulnya kasasi, Telkomsel bisa kembali menjalankan proses bisnisnya seperti sedia kala, tanpa campur tangan kurator.
Tapi, sesuai Undang-undang Kepailitan, MA harus segera memberitahukan putusan kasasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kemudian, minimal dua minggu setelahnya, Pengadilan Niaga memberitahukan para pihak.
Salah satu Kurator, Edino Girsang, mengatakan belum menerima salinan putusan MA. Menurutnya, sejak MA membacakan putusan kasasi, maka otomatis kurator sudah tak berwenang.
"Meski demikian, kita tetap membutuhkan pemberitahuan secara resmi mengenai hal tersebut," tuturnya.
Di pihak lain, kuasa hukum Prima Jaya Kanta Cahya mengaku belum menentukan langkah hukum apa yang akan diambil. Seperti halnya Edino, Kanta juga masih menanti pemberitahuan resmi MA.
Telkomsel sendiri sejauh ini belum memberikan pernyataaan resmi. Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak belum bisa dihubungi KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News