kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasasi Sinomart ditolak, ICBC tak bisa menolak


Selasa, 10 Juli 2018 / 22:16 WIB
Kasasi Sinomart ditolak, ICBC tak bisa menolak
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya Sinomart KTS Development Ltd (Sinomart) untuk menghalangi proses audit terhadap PT West Point Terminal (WPT) gagal.

Dalam risalah surat keterangan panitera nomor 01/KET/2018/PN Batam Jo Nomor  165/Pdt. P/2018/PN. Batam, dinyatakan bahwa gugatan intervensi yang dilayangkan oleh Sinomart sudah ditolak kasasinya. 

Dengan penolakan kasasi itu, permintaan audit terhadap PT WPT yang diajukan oleh PT Mas Capital Trust (MCT) harus dilaksanakan. PT WPT merupakan joint venture antara Sinomart, anak usaha Sinopec Group dan MCT, sebuah perusahaan lokal berdomisili di Batam.

"Penggugat intervensi (Sinomart) memiliki iktikad yang tidak baik (dengan mengajukan gugatan intervensi). Karena itu majelis kasasi menolak upaya intervensi itu," ungkap Yohanesnam Agus Yanto, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Batam dalam suratnya tanggal 28 Juni 2018 kepada PT WPT.

PT WPT didirikan pada  tahun 2012 berencana membangun depo minyak terbesar di ASEAN. Namun, sejak groundbreaking proyek ini dilakukan pada tahun 2013, pembangunannya tidak pernah terjadi. Bahkan sejak tahun 2015 PT WPT sudah tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan perkembangan proyeknya kepada pemegang saham. 

Berhentinya proyek ini juga diikuti oleh perilaku 3 direksi PT WPT perwakilan Sinopec yang diduga telah menggelapkan dana perusahaan senilai USD 1.5 juta. Ketiga direksi yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama) dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau sejak tahun 2015. 

Ketiganya telah kabur dari Indonesia menyusul penetapan mereka sebagai buron interpol setelah mendapatkan red notice atas permohonan Mabes Polri.

Daniel E Hassa, Auditor dari Kantor Auditor BTFD yang ditunjuk PN Batam mengaku kesulitan menjalankan penetapan pengadilan untuk melakukan audit terhadap PT WPT. 

Pasalnya, Bank ICBC Cabang Batam, bank dimana PT WPT membuka rekening perusahaan, menolak untuk menjalankan perintah PN Batam. "Mereka (Bank ICBC Batam) tetap tidak mau mengikuti perintah pengadilan. Ini adalah penolakan keempat kalinya terhadap penetapan PN Batam yang sudah diputuskan pada 23 Maret 2018 lalu," ungkap Daniel E Hassa, Auditor dari Kantor Auditor BTFD seusai mendatangi kantor ICBC Cabang Batam, dalam keterangannya Selasa (10/7).

Sejak mendapat perintah pengadilan, sebagai auditor Daniel sudah datang langsung ke Bank ICBC Cabang Batam dengan membawa penetapan PN Batam pada 12 April dan ditolak. Daniel lalu mengirim surat permintaan dokumen kedua dan ketiga, yang diterima langsung pihak bank. 

Sikap ICBC tetap menolak. 

Kedatangannya yang keempat kalinya ke kantor cabang ICBC di Batam juga berbuah penolakan yang sama. ICBC tetap tak menggubris perintah PN Batam.

"Sejak menjadi auditor bertahun-tahun saya tidak pernah mengalami situasi ini. Sebagai pihak independen, bank seharusnya memberikan dokumen untuk audit, apalagi ini ditetapkan oleh Pengadilan dan diminta pemegang saham dari perusahan pemilik rekening bank," ungkapnya.

Terkait penolakan bank asal Tiongkok itu, Daniel akan melaporkanya kepada ketua PN Batam sebagai pengambil keputusan audit PT WPT. Apalagi Bank ICBC Batam sebelumnya juga telah mengabaikan surat Ketua PN Kelas 1A Batam, tanggal 31 Mei 2018 kepada Bank ICBC Cabang Batam. 

Dalam surat itu ketua PN Batam sudah meminta pihak Bank ICBC  untuk tunduk dan melaksanakan penetapan pengadilan dengan memberikan dokumen di rekening PT WPT kepada auditor. 

Surat ketua PN Batam ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia.

"Kami akan lapor kepada ketua PN Batam agar dapat diambil tindakan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penolakan Bank ICBC ini sangat merugikan pengusaha nasional, apalagi ini dilakukan oleh bank asing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×