kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan KPK mencuri barang bukti emas batangan 1,9 kilogram terlilit utang investasi


Kamis, 08 April 2021 / 17:01 WIB
Karyawan KPK mencuri barang bukti emas batangan 1,9 kilogram terlilit utang investasi
ILUSTRASI. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Dewan Pengawas KPK memecat karyawan yang mencuri barang bukti emas batangan 1,9 kilogram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memecat pegawai KPK yang diduga menggelapkan atau mencuri barang bukti pelaku tindak pidana korupsi.

Pemecatan pegawai pegawai KPK berinisial IGAS yang ketahuan menilap barang bukti korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram ini karena berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan terbukti mengambil barang bukti dan menggadaikannya senilai Rp 900 juta.

Pemecatan pegawai KPK ini dilakukan oleh sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4).

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan hasil putusan dewan KPK ini pada Kamis (8/4) di Jakarta.

Pada pengumuman itu, Tumpak didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dan Syamsudin Haris.

Menurut Tumpak dalam dua minggu terakhir Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etika pegawai KPK.

"Anggota Satgas menyimpan mengelola barang bukti di direktorat barang bukti. Perbuatan ini tergolong tindak pidana," kata Tumpak. 

Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yaya Purnomo (Sebelumnya terjadi kesalahan penulisan, tertulis Yahya Purnomo). 

Sebagai informasi kasus Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka kasus mavia anggaran di beberapa pemerintah daerah. Majelis Hakim Pengadilan tipikor telah memvonis Yaya Purnomo dengan hukuman 6,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Dalam persidangan Jaksa KPK telah membuktikan Yaya bersalah dan berkongkalikong dengan mantan anggota DPR bernama Amin Santono untuk memberikan tambahan alokasi anggaran Kabupaten Lampung Tengah dari APBN tahun 2018.

Karena kasus hukum Yaya Purnomo telah memiliki kekuatan hukum tetap maka barang bukti yang diantaranya berupa emas batangan ini  telah menjadi barang rampasan yang harus di lelang untuk negara. 

Menurut Tumpak barang bukti emas batangan ini ada empat unit, kalau ditotal jumlahnya mencapai 1,9 kilogram. "Kurang 100 gram dua kilo," katanya

Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil IGAS dan dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan. Menurut Tumpak  barang tersebut digadaikan untuk membayar utang-utang IGAS yang jumlahnya cukup besar.

Utang tersebut diduga berasal dari kegagalan investasi valuta asing atau foreign exchange (Forex). 

"IGAS terlibat bisnis forex yang tidak jelas," kata Tumpak Hatorangan.

Hanya saja Tumpak tidak memberikan perincian apa saja kerugian investasi yang di derita oleh IGAS yang menyebabkan karyawan KPK itu terlilit utang dalam jumlah besar.

Dewan Pengawas KPK lalu mengadili dan memutuskan dengan amar yang bersangkutan telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," kata Tumpak.

Selain itu, karena perbuatan ini menimbulkan kerugian dan kerugian keuangan negara, maupun citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi, dan ternodai oleh IGAS, maka majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi jatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat. 

Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS ini terjadi pada Februari 2020. Pidana ini baru ketahuan pada Juni 2020 saat barang bukti tersebut akan eksekusi.
 
Sebagian dari dari barang bukti yang diambil IGAS ini digadaikan, dengan nilai gadai sebesar Rp 900 juga, dan sebagian lainnya masih disimpan

Saat ini barang bukti telah di tebus oleh yang bersangkutan, pada Maret 2021, setelah IGAS menjual tanah warisan orang tua yang ada di Bali.

KPK telah melayangkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk diusut dalam perkara tindak pidana. Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×