Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke atas wajib menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Laporan SPT pajak tahunan tahun 2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022. Simak cara lapor SPT pajak tahunan secara online berikut ini.
Dalam ketentuan baru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.
Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi kamu yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif pajak 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif pajak 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif pajak 35 persen.
Baca Juga: Buka Djponline, Ini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 SS dan 1770 S Secara online
Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi
1. Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun (TK/0).
- = (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 300.000
2. Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun (TK/0).
- = (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 2,7 juta.
3. Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun (TK/0).
- PTKP= Rp 54 juta PKP= Rp 66 juta
- Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
- Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
- Jadi, totalnya Rp 3,9 juta.
4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun (TK/0).
- PTKP= Rp 54 juta PKP= Rp 126 juta
- Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
- Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
- Jadi, totalnya Rp 12,9 juta.
Cara lapor SPT pajak tahunan secara online
Untuk Anda pegawai perusahaan, Anda hanya tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, perusahaan biasanya sudah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan.
Setelah menerima bukti potong, pastikan Anda memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, simak lagi cara-cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Cara lapor SPT pajak tahunan melalui DJP Online
Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Itulah cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui DJP Online. Ingat, batas akhir lapor SPT pajak tahunan tahun 2021 adalah 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Gaji Rp 5 Juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta Per Bulan? Kamu Wajib Lapor Pajak",
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News