Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi dalam waktu dekat.
Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan program Kartu Prakerja, terutama mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini. Program Kartu Prakerja memberi prioritas bagi pekerja terdampak virus corona (Covid-19) dan juga pelaku usaha mikro dan kecil.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, program Kartu Prakerja kini masuk di program bantuan sosial (bansos) sesuai dengan pasal 12A Perpres No 76/2020. Untuk itu, pemerintah memprioritaskan program ini kepada para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Begitu Covid-19 ada prioritas diutamakan untuk yang terdampak Covid-19," ujar Denni, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, terdapat tiga kategori dalam peserta Kartu Prakerja. Antara lain adalah pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi mereka. "Ini bukan model bansos yang diberikan terus menerus, melainkan semi bansos," tambah Denni.
Sebagai gambaran, saat ini Kartu Prakerja melayani 680.000 peserta. Kartu Prakerja juga akan memberikan prioritas peserta kepada usulan Kementerian Ketenagakerjaan serta BP Jamsostek.
Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program Kartu Prakerja. Anggaran tersebut ditargetkan dapat memberikan manfaat pada 5,6 juta orang penerima.
Perbaikan total
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang diberikan KPK sebelum program ini berjalan kembali.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal, tetapi kemudian berubah jadi semi bantuan sosial," jelas Ipi. Secara umum, Ipi menilai, Perrpes 76/2020 telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK.
Meskipun demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara tetap mengusulkan agar pemerintah menghentikan program Kartu Prakerja secara total.
Dia menilai lebih baik bila dana dari program Kartu Prakerja disalurkan melalui bansos yang telah ada, mengingat anggaran untuk program bansos yang ada masih belum sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News