kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kartel di Industri Minyak Goreng Dinilai Sulit Terjadi, Ini Alasannya


Senin, 17 Oktober 2022 / 21:09 WIB
Kartel di Industri Minyak Goreng Dinilai Sulit Terjadi, Ini Alasannya
Harga baru minyak goreng kemasan mengikuti pasar pada salah satu gerai ritel di Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kartel di Industri Minyak Goreng Dinilai Sulit Terjadi, Ini Alasannya.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adanya kartel yang dilakukan 27 perusahaan produsen minyak goreng, sulit dibuktikan. 

Ia mengatakan sulit terjadi kartel di industri minyak goreng karena produsennya terlalu banyak. "Dalam hukum ekonomi, kalau pemain atau produsennya terlalu banyak akan sulit terjadi kartel, berbeda jika pemainnya sedikit,” kata Tungkot dalam  siaran pers Senin, (17/10). 

Menurut Tungkot, produsen minyak goerng dengan skala besar mencapai lebih dari 70 perusahaan. sementara yang menengah dan kecil lebih banyak lagi. Hampir setiap provinsi di Indonesia ada produsen. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditunda

“Bagaimana mungkin terjadi kartel jika industrinya terlalu banyak. Apalagi, jumlah distributor dan sub distributornya banyak sekali, bahkan mencapai ribuan. Belum lagi konsumennya pun banyak,” jelas Tungkot. 

Konsumen minyak goreng, lanjutnya, sangat besar, mulai dari industri makanan, restoran cepat saji, UMKM, dan rumah tangga. Dari segi kualitas juga banyak sekali ragamnya, mulai minyak goreng premium, kemasan sederhana hingga minyak goreng curah dengan peruntukan yang berbeda-beda. 

PASPI mencatat, industri hulu  minyak goreng melibatkan lebih dari 3.000 perusahaan produsen CPO yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk atau mereknya pun banyak sekali, macam-macam. 

Tungkot menjelaskan, salah satu indikasi atau cara untuk mengetahui adanya kartel itu, sangat gampang. 

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng Digelar Senin (17/10)

Yakni, dengan melihat, apakah harga minyak goreng itu di atas harga mekanisme pasar atau tidak. Jika harga yang dibayarkan oleh konsumen sama atau lebih rendah dari harga pasar, kartel atau oligopoli tak terjadi. 

Ia menjelaskan minyak goreng itu bukan hanya diperdagangkan dalam negeri tetapi juga diperdagangkan di tingkat global dalam bentuk RBDPO (Refined, Bleached and Deodorizing Palm Oil). Hal ini terlihat, ternyata harga dalam negeri dan internasional sangat jauh perbedaannya. 

Selain itu, di pasar minyak goreng dalam negeri banyak sekali beredar produk minyak goreng dengan merek yang berbeda-beda. Begitu, juga dengan kualitas yang berbeda-beda. 

Tungkot pun mengapresiasi peran pemerintah yang berhasil melindungi pasar minyak goreng dalam negeri tetap lebih murah dibandingkan dengan harga di luar negeri. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×