kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karpet merah bagi investasi asing


Jumat, 25 April 2014 / 06:26 WIB
Karpet merah bagi investasi asing
ILUSTRASI. PMI Manufaktur: Proses produksi di industri manufaktur.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Fahriyadi, Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berjanji menerbitkan aturan revisi Daftar negatif Investasi (DNI). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas di Istana Presiden pada Selasa (22/4), telah menyetujui usulan perubahan DNI dan segera meneken revisi peraturan presiden.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, berharap, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 ini bisa melancarkan arus penanaman modal di dalam negeri. Tapi, dia masih merahasiakan waktu terbitnya.

Asal tahu saja, aturan DNI merupakan rambu-rambu bagi investasi dan pemodal. Misalnya, usaha apa yang boleh bagi pemodal asing, dan bisnis mana saja yang terlarang bagi asing.

Nah, secara umum, aturan perubahan DNI ini memberikan peluang makin lebar bagi investor asing untuk merambah ke sejumlah sektor usaha di Tanah Air. Sebab, dari semula jumlah bidang usaha yang dibatasi dan dilarang bagi asing berjumlah 276 usaha, kini berkurang menjadi di bawah 220 bidang usaha.

Misalnya, asing akan boleh memiliki saham pembangkit listrik skala kecil berkapasitas 1 megawatt-10 megawatt. Aturan semula, bisnis ini terlarang bagi asing. Kepemilikan asing di bisnis jasa penyelenggara pengujian kendaraan bermotor dan terminal angkutan darat juga akan dibuka untuk asing. Di dua bisnis ini, asing boleh memiliki saham maksimal 49% dari sebelumnya tidak boleh.

Syaratnya, "Penyelenggara pengujian kendaraan bermotor harus ada rekomendasi Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Mahendra, Kamis (24/4).

Memang ada sejumlah bisnis yang makin diperketat untuk asing. Misalnya, bisnis pengeboran minyak dan gas bumi di darat. Semula, asing boleh menguasai 95% saham bisnis ini. Lewat revisi aturan DNI, usaha pengeboran migas di darat terlarang bagi asing dan hanya digarap investor lokal.

Apakah revisi aturan main investasi ini sudah memenuhi keinginan pengusaha? Tetap saja aturan ini menuai pro kontra karena pengusaha menilai aturan ini lebih banyak menguntungkan bagi investasi asing. Selain itu perubahan ini tak banyak mendongkrak investasi yang dibutuhkan untuk Indonesia seperti pembangunan infrastruktur.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal Moneter dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani bilang, asing cenderung melirik investasi komersial yang berbasis konsumsi. Sebut saja misalnya, asing akan melirik bisnis air minum dan farmasi ketimbang berinvestasi di sektor usaha yang lain.

Pemodal asing juga cenderung memanfaatkan demografi Indonesia sehingga pangsa pasar lebih luas. Di sisi lain, pengusaha lokal makin tak berdaya. Sebab, revisi DNI ini dianggap kurang memberi porsi luas bagi gerak pebisnis lokal.

"Indonesia harus memperbaiki daya saing berusaha lebih dulu," Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×