Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah hampir mencapai garis finis dalam merevisi daftar negatif investasi (DNI).
Hingga kini, terdapat gebrakan baru dari pemerintah karena membuka dua industri yang sebelumnya tertutup untuk asing, yakni industri pariwisata dan kreatif.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, bersama Kepala Badan Koodinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Triawan Munaf, dan perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rabu (20/1).
Untuk industri kreatif, pemerintah akhirnya sepakat membuka industri perfilman bagi asing.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah membuka lebar-lebar alias 100% bagi investor asing yang tertarik masuk ke sektor perfilman Indonesia.
Adapun pembukaan asing untuk industri tersebut mulai dari jasa teknik film, pembuatan film, distribusi film, hingga pertunjukan film atau bioskop.
"Kami sepakat semua bidang di perfilman dibuka 100% untuk siapa saja, untuk semua, tidak dibatasi lagi," kata Triawan, kemarin.
Selama ini, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi, besaran investasi asing di jasa teknik film berupa studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara, dan sarana pencetakan dan atau penggandaan film, dibatasi maksimal hanya sebesar 49%.
Sementara itu, di aturan lama, untuk jasa teknik film berupa sarana pengambilan gambar, sarana penyuntingan film, dan sarana pemberian teks film, tidak dibuka sama sekali bagi investasi asing.
Untuk pembuatan film, distribusi film, dan bioskop juga tidak dibuka sama sekali bagi investasi asing.
Dalam revisinya nanti, industri bioskop akan dibuka 100% untuk asing.
Namun pemerintah akan mengatur ketentuan mengenai jarak pembukaan bioskop di suatu daerah agar tidak berdekatan dengan bioskop yang telah ada di daerah tersebut, termasuk bioskop lokal.
Selain mengatur kebijakan bagi investor yang akan berinvestasi di industri ini, pemerintah juga akan memberikan insentif, antara lain, insentif pajak.
Misalnya, memberikan keringanan pajak bagi orang asing yang tengah memproduksi film di Indonesia.
"Ini sudah diterapkan di semua negara. Indonesia saja yang belum. Padahal orang shooting di Indonesia dan bisa memperkenalkan Indonesia," tambah Triawan.
Pemerintah berharap, dengan dibukanya industri ini untuk asing dan adanya sejumlah insentif dari pemerintah, maka akan ada kegairahan produksi dari investor asing untuk bermitra yang kemudian terjadi transfer teknologi dan pengetahuan.
Ritel belum dibuka
Meski pemerintah telah mengambil kesepakatan revisi DNI untuk sektor pariwisata dan kreatif, di bidang lain, Franky mengatakan pemerintah belum menyepakati revisi DNI untuk perdagangan, khususnya sektor ritel.
Darmin Nasution juga belum memastikan apakah kesepakatan revisi DNI tersebut akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi berikutnya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengakui, tidak mudah untuk menyelesaikan pembahasan revisi atas aturan tersebut.
Yang jelas, pemerintah tidak akan membuka sektor industri yang dinyatakan tertutup oleh undang-undang, untuk asing.
Begitu juga dengan sektor industri yang berada di area UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News