Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah berupaya menjaring pemodal asing sebanyak mungkin agar berinvestasi di Indonesia. Saat ini, pemerintah melalui Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) tengah mengatur ulang ketentuan kepemilikan asing atas bisnis di Indonesia.
Dalam usulan panduan investasi atau yang dikenal dengan daftar negatif investasi (DNI) banyak usulan yang masuk dari kalangan swasta meminta yang meminta hampir seluruh sektor terbuka bagi asing. Termasuk, yang sebelumnya tertutup 100% bagi pemodal asing.
Salah satunya ada bisnis pertunjukan film, khususnya bioskop. Saat ini BKPM masih melakukan proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait. Adapun, lembaga yang berwenang dalam hal ini adalag Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Bekraf setuju untuk membuka bisnis ini bagi asing. Adapun, batasan kepemilikan yang diusulkan Bekraf adalah maksimal 51%.
Badan Koordinasi Penanaman Modal kembali melakukan pembahasan dengan instansi terkait regulasi panduan investasi. Kemarin (1/12), BKPM melakukan pembahasan dengan Badan Ekonomi Kreatif yang menyampaikan beberapa usulan panduan investasi terkait dengan bidang usaha perfilman khususnya eksebisi.
Untuk sektor eksebisi atau bioskop, usulan dari instansi terkait adalah dibuka maksimal 51% untuk asing. Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, rasio antara jumlah penduduk dan jumlah layar saat ini masih kecil.
"Baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (2/12).
Pada dasarnya, usulan Bekraf kepada BKPM lebih mengarah pada pengaturan porsi konten lokal dan asing. Sehingga, kendati asing memiliki bioskop di Indonesia, ia wajib memutar film-film produksi lokal.
"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop," imbuh Franky.
Sejatinya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam beleid itu mengatur ketentuan konten lokal dan asing masing-masing sebesar 60% dan 40%.
Jadi, walaupuan nantinya bioskop dibuka bagi kepemilikan asing, ia harus memutar film dengan mayoritas konten lokal. Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News