kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,44   -1,31   -0.15%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri


Jumat, 14 Oktober 2022 / 22:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memperbaiki institusi Polri. Sebab itu, siapapun anggota yang terlibat narkoba dan tindak pidana lainnya akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudah berkali kali saya sampaikan bahwa siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas. Karena itu bagian komitmen dari kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri dan ini jelas saya sampaikan di setiap arahan arahan saya,” ujar Sigit dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Polri TV Radio, Jumat (14/10).

Lebih lanjut Sigit menyampaikan, beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang berawal dari pelaporan masyarakat. 

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Kembali Mutasi 12 Pejabat Tinggi Polri

Saat itu, tim berhasil mengamankan 3 orang dari masyarakat sipil.

Kemudian dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa), atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatam khusus.

Kemudian Kapolri menginstruksikan kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).

Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Ada Jenderal Polisi Bintang Dua yang Terduga Kasus Narkoba

Selain itu, Kapolri menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×