kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapolri gandeng PPATK optimalkan penindakan pidana pencucian pidana uang


Kamis, 18 Februari 2021 / 15:57 WIB
Kapolri gandeng PPATK optimalkan penindakan pidana pencucian pidana uang
Pertemuan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengoptimalkan pendindakan atas pidana pencucian uang dan terorisme di Indonesia.

Penguatan kerjasama ini dilakukan dalam kesepakaan antara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kamis (18/2)     

Pada pertemuan tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala PPATK bersepakat untuk melakukan langkah-langkah yang strategis dan koordinatif dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Pertama, PPATK dan Polri sepakat untuk meningkatkan penerapan TPPU untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian. Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan
deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

Kedua, tindak pidana yang akan menjadi perhatian khusus adalah tindak pidana yang menurut penilaian risiko nasional (National Risk Assessment) yang merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi. Selain penanganan pada tindak pidana yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional. 

Tindak pidana yang dimaksud antara lain Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana di bidang keuangan, sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, dalam kaitannya dengan kejahatan narkotika, kasus-kasus narkotika di Indonesia masih tergolong sangat tinggi yang memerlukan penanganan lebih terkoordinasi. 

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai jurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik. 

Pada pertemuan tersebut PPATK telah menyampaikan beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada BNN dan Polri tetapi tindaklanjut khususnya yang terkait dengan penerapan TPPU masih perlu dioptimalkan. 

Disisi lain, modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks yang tidak hanya memanfaatkan Lembaga keuangan bank tetapi juga Pedagang Valuta Asing dan Money Remittance. 

Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem Hawala melalui usaha money remittance. PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang dari kasus Narkotika.

Terkait dengan upaya mengoptimalkan asset recovery, PPATK juga mendorong Polri dan BNN agar sejak awal penanganan perkara sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku Central Authority dalam rangka menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).

Keempat, dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam rangka mengoptimalkan tindak lanjut dari Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK. Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri.

Kelima, dalam rangka menangani kejahatan ekonomi lintas batas (Transnational Crime)
seperti: Business Email Compromise (BEC), Human Trafficking, Wildlife Smuggling, Romance/love Scam, jual beli online dll, PPATK dan Kepolisian sepakat untuk membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (Transnational Crime Rapid Response (TNCR2).

Keenam dalam hal pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea dan Cukai saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme  (Sipendar) yang akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi. 

Ketujuh, PPATK dan Kepolisian juga sepakat untuk mendukung keputusan Komite TPPU untuk membangun data statistik tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×