Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tetap berlangsung pada 2025.
Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini tidak dibuka.
Rekrutmen ASN tahun ini sepenuhnya difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan lowongan hanya tersedia di tiga instansi pemerintah.
“Seleksi CASN 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Tiga Instansi yang Buka PPPK 2025
Berdasarkan data BKN, instansi yang membuka formasi PPPK 2025 adalah:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Kejaksaan Agung
- Badan Gizi Nasional (BGN)
Sementara itu, Kementerian Sosial yang sebelumnya direncanakan ikut membuka formasi PPPK masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Untuk Kementerian Sosial masih menunggu mekanisme lebih lanjut,” kata Wisudo.
Baca Juga: Klik Biropeg.kejaksaan.go.id Untuk Lihat Pengumuman PPPK Nakes Kejaksaan 2025 Terbaru
Mengapa CPNS 2025 Tidak Dibuka?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah belum dapat membuka seleksi CPNS tahun ini.
“Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” ujar Rini, dikutip dari Kompas TV, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pemerintah masih fokus menyelesaikan seleksi CASN 2024 yang jumlah pelamarnya mencapai jutaan orang.
“Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024,” tambahnya.
PPPK Kejaksaan 2025 Sudah Dimulai
Dari tiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung menjadi yang pertama memulai seleksi. Formasi yang tersedia terutama untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran dibuka sejak 2–24 Juli 2025 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Proses, Syarat, dan Prioritas