kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.285   -188,00   -1,17%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Berlaku? Ini Jawaban Pemerintah


Kamis, 02 Maret 2023 / 04:22 WIB
Kapan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Berlaku? Ini Jawaban Pemerintah
ILUSTRASI. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023 ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023 ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Melansir Kompas.com, aturan tersebut kini sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan. Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai. 

"Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu. 

"Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan seperti itu karena prosesnya sudah panjang," tambah dia. 

Namun dalam kesempatan itu, Luhut tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian insentif kendaraan listrik ke publik. 

Baca Juga: AAUI Masih Menghitung Premi Kendaraan Listrik

Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit. Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian dari unitnya, sebesar 11 persen. 

Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah mencari insentif lain untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak. 

"Pajak kita kurangi juga dari 11%, tapi enggak cukup hanya pajak saja, itu enggak cukup 11% jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut. 

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Luhut, pemerintah tengah merumuskan formulanya. Yang jelas, pemerintah ingin bersaing dengan Thailand dan Vietnam untuk kendaraan listrik. 

Baca Juga: IMEF: Antam Butuh Dukungan untuk Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik

Bila kendaraan listrik ini berjalan sesuai rencana, tak menutup kemungkinan Indonesia juga akan mengekspor ke China. 

"Ada lagi dibikin formulanya (cara dapatkan insentif). Nanti diumumkan. Kita benchmark saja apa yang ada di Thailand, apa yang ada di Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Karena bisa juga market kita nanti ekspor ke China," ucap dia. 

Dengan diberikannya insentif ini, pemerintah menargetkan 10% masyarakat bisa beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke berbasis listrik pada 2024 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023 Ini"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×