kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.496   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.502   -42,25   -0,56%
  • KOMPAS100 1.165   -6,38   -0,54%
  • LQ45 932   -5,69   -0,61%
  • ISSI 226   -1,05   -0,46%
  • IDX30 480   -4,01   -0,83%
  • IDXHIDIV20 578   -3,13   -0,54%
  • IDX80 133   -0,76   -0,57%
  • IDXV30 142   -0,27   -0,19%
  • IDXQ30 161   -0,93   -0,57%

Kapan Berlaku Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition? Ini Informasinya


Jumat, 04 Oktober 2024 / 04:29 WIB
Kapan Berlaku Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition? Ini Informasinya
ILUSTRASI. Kemenkominfo) tengah menyiapkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) menggunakan biometrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) menggunakan biometrik. 

Nantinya, penerapan biometrik berupa face recognition atau rekam wajah ini akan melengkapi penggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengaktifkan nomor telepon seluler. 

Ketua Tim Monev Jasa Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Sumini mengatakan, registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sudah lama disiapkan. 

Rencana penerapan face recognition saat mendaftarkan nomor ponsel bahkan sudah ada sejak April 2021, melalui penerbitan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo). 

Namun, pihaknya perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukungnya, termasuk dari sisi operator seluler, Kemenkominfo, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

"Amanah untuk melakukan registrasi dengan data biometrik sudah ada di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Bab XIII," ujar Sumini, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2024). 

Baca Juga: DAMRI Hadir di Kepulauan Derawan, Keliling Tempat Wisata Cuma Bayar Tiket Rp 50.000

Registrasi kartu SIM pakai face recognition 

Sumini menjelaskan, aktivasi kartu SIM atau nomor ponsel menggunakan face recognition akan diterapkan bertahap dengan sasaran awal pengguna baru di perkotaan besar. 

Pelaksanaan bertahap ini sekaligus sebagai sosialisasi pentingnya registrasi nomor ponsel dengan data kependudukan biometrik yang diharapkan dapat menekan penyalahgunaan SIM. 

Sebab, Sumini mengakui, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang berlaku saat ini banyak disalahgunakan. 

"Banyak nomor yang diaktifkan dengan menggunakan data orang lain, sehingga oknum bebas menggunakan nomor tersebut untuk penipuan dan lain-lain," paparnya. 

Dia melanjutkan, saat sudah resmi diterapkan nanti, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor baru dapat langsung mengunjungi gerai operator seluler. 

Masyarakat juga dapat mengaktifkan nomor secara mandiri melalui aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing operator seluler. 

Baca Juga: Korban PHK Melonjak, Sinyal Lampu Kuning Manufaktur Indonesia

Masih uji coba oleh operator seluler 

Sumini merinci, beberapa persiapan yang sedang dilakukan adalah menyusun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) PPI tentang ketentuan teknis pelaksanaan registrasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik. 

Saat ini, kata dia, penyusunan aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan. Persiapan selanjutnya, yaitu uji coba registrasi menggunakan data biometrik di gerai operator seluler langsung oleh Dirjen PPI Kemenkominfo. 

Beberapa waktu lalu, operator seluler XL telah menguji coba metode face recognition untuk registrasi kartu SIM. 

Sementara itu, Sumini menyebut, giliran operator seluler Telkomsel yang dijadwalkan melakukan uji coba pada hari ini, Kamis (3/10/2024). 

Baca Juga: Begini Proses yang Dilakukan BEI Menjaring Calon Emiten

Kendati sudah memasuki tahap uji coba, Sumini belum dapat memastikan kapan tepatnya face recognition akan diterapkan untuk registrasi kartu SIM. 

"Nanti setelah uji coba baru kita ketemu semua stakeholder, termasuk Dukcapil dan seluruh opsel (operator seluler)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Registrasi Kartu SIM Bakal Wajib Pakai "Face Recognition", Mulai Kapan?"

Selanjutnya: DAMRI Hadir di Kepulauan Derawan, Keliling Tempat Wisata Cuma Bayar Tiket Rp 50.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×