kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapan Awal Puasa dan Akankah Ada Perbedaan? Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini


Jumat, 28 Februari 2025 / 05:45 WIB
Kapan Awal Puasa dan Akankah Ada Perbedaan? Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini
ILUSTRASI. Kemenag akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025, di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat ANTARA FOTO/David Muharmansyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. 

"Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik," ujarnya. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa berdasarkan data hisab awal Ramadhan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. 

Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’. 

Tonton: Inilah Awal Puasa Ramadhan & Idul Fitri 2025 Menurut Muhammadiyah

"Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama," kata Arsad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025 Besok, Akankah Ada Perbedaan Awal Puasa?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×