Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak masuknya wisatawan ke dalam negeri.
Setelah membebaskan visa beberapa negara, kini pemerintah membuat terobosan lagi dengan menerbitkan aturan tentang kemudahan bagi wisatawan menggunakan kapal pesiar atau cruiseship berbendera asing.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Menterian Perhungan (Kemhub) Bobby R Mamahit mengatakan, belaid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 121 tahun 2015 yang diterbitkan pada 20 Agustus lalu.
Inti dari peraturan tersebut adalah adalah kapal pesiar dari luar negeri dapat singgah ke dalam negeri yang berfungsi sebagai embarkasi atau debarkasi wisatawan. Sehingga, wisatawan yang menumpang kapal pesiar dari luar negeri dapat melanjutkan perjalanan sendiri tanpa harus mengikuti perjalanan kapal.
Begitu juga sebaliknya, wisatawan yang ada di dalam negeri dapat mengikuti perjalanan dari embarkasih dalam negeri untuk tujuan keluar negeri.
"Namun, untuk pelabuhan yang digunakan sebagai embarkasi atau debarkasi wisatawan dibatasi lima tempat," kata Bobby, Rabu (30/9).
Ke lima pelabuhan tersebut adalah, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar dan Benoa Bali.
Pemilihan dari pelabuhan tersebut tidak lain karena sebagai tujuan wisata, serta kesiapan sarana dan prasarana penunjang.
Bobby menambahkan, selama ini kegiatan menaikkan dan menurunkan wisatawan di dalam negeri menggunakan kapal pesiar berbendera asing ini tidak diperbolehkan.
Hal tersebut sesuai implementasi asas cabotage yang selama ini berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News