Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak.
Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik di dua direktorat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," ujar Budi dalam keterangan yang diterima KONTAN, Selasa (13/1).
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang disidik KPK.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Geledah Ditjen Pajak, KPK Amankan Dokumen Penting hingga Uang Tunai
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
KPK mengamankan delapan orang, di antaranya berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Selanjutnya: Rally Saham Konglomerat Mulai Terbatas, Investor Incar Saham Undervalued
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Deras Guyur Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (14/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













