kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantor Pajak sudah tak tertarik data kartu kredit


Jumat, 31 Maret 2017 / 18:46 WIB
Kantor Pajak sudah tak tertarik data kartu kredit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tak akan meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Ditjen Pajak menilai, kabar tersebut tidak akurat dan meresahkan masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tak lagi tertarik dengan data tersebut. Menurutnya, data itu tak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat sehingga tak akurat jika dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak.

"Kenapa saya tidak tertarik karena itu utang, bukan penghasilan. Kan ada plafonnya. Misalnya, saya beli barang Rp 50 juta, apa gaji saya segitu? Kan tidak juga," kata Ken di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Jumat (31/3).

Ken juga mengatakan, data transaksi kartu kredit tidak akan dijadikan sebagai instrumen intensifikasi. Ken tak menapik bahwa data tersebut mencerminkan daya beli masyarakat.

Namun menurutnya, selain tidak akurat, permintaan data transaksi kartu kredit juga diakuinya akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ken mengaku, hal ini juga telah dikomunikasikan Ditjen Pajak ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Konsekuensinya, pemerintah harus rela menunggu data-data pembanding tersebut tahun depan. Sebab Ken bilang, pengganti data itu adalah data-data yang diperoleh saat kerja sama pertukaran informasi otomatis atau automatic axchange of information (AEoI) diterapkan Indonesia tahun 2018 mendatang.

Ditjen Pajak melalui surat tertanggal 23 Maret 2017 lalu kembali meminta dua jenis data dadi perbankan, yaitu data pokok pemegang kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017 dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017.

Seminggu berselang, Ditjen Pajak menyatakan bahwa surat tersebut ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku melalui surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×